Langsung ke konten utama

regulasi keperawatan

       

Pengertian Regulasi Keperawatan :

          Regulasi keperawatan (regristrasi & praktik keperawatan) adalah kebijakan atau ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait dengan kewajiban dan hak. Beberapa regulator yang berhubungan dengan perawat dan keperawatan Indonesia.

       Aspek legal atau hukum, legal=sah, aspek legal dalam keperawatan =sah, perawat mempunyai hak & tindakan keperawatan yang sesuai dengan standar yang berlaku perlu ada ketetapan hukum yang mengatur hak & kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakannya perawat sebagai tenaga kesehatan diatur dalam:
1. UU No. 23 Tentang Kesehatan
2. PP Nomor 32 Tentang Tenaga Kesehatan
3. Perda Kab. Kudus No. 11 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Tenaga Kesehatan
4. SKB MENKES-KABKN NO.733-SKB-VI-2002 NO.10 th 2002 Tentang Jabatan
5. UU No. 43 Th. 1999 Tentang POKOK2 KEPEGAWAIAN
6. PERPRES No. 54 Th. 2007 Tentang Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehatan
7. PERPRES No. 26 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Struktural
8. PP No. 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat PNS
9. PP No. 13 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jab. Struktural
10. PP No. 13 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok
11. PP No. 43 Tahun 2007 Tentang PHD Menjadi PNS
12. PP No. 099 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS
13. PP No. 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 99 Th 2000 Kenaikan Pangkat PNS
14. PP Nomor 09 Tahun 2003 Tentang Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS
15. KEPMENPAN No. 138 Tahun 2002 Tentang Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Teladan.

Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
1. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan    keperawatan.
2. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh                perawat.
3.  Mendorong para pengambil kebijakan dan elemen-elemen yang terkait lainnya untuk                    memberikan perhatian dan dukungan pada model praktik keperawatan komunitas.
4.  Mendorong pemerintah mengeluarkan regulasi yang dapat memberikan jaminan pada                   penyelenggaraan praktik keperawatan komunitas yang profesional
5. Mendorong terbentuknya sistem monitoring dan evaluasi yang efisien dan efektif

Lingkup praktik keperawatan meliputi:
1.  Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam         menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks
.2.  Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka        penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya          memandirikan sistem klien.
3. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
4. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan      persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.5. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.

Manfaat sistem regulasi/ pengaturan
1.Pelaksanakan tugas keperawatan diluar batas waktu yang ditentukan.
2.Kegagalan memen standar yankep
3.Mengabaikan bahaya yang mungkin muncul.
4.Tidak mempunyai ketrampilan.
5.Kurang pengetahuan.
6.Kelalaian (sengaja/tidak)
7.Meninggalkan tugas tanpa delegasi yang tepat.

Dalam UU Tentang praktik keperawatan pada bab 1 pasal 1 yang ke-3 berbunyi :
“ Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem klien disarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar pratik keperawatan.

Dan pasal 2 berbunyi :
 “ Praktik keperawatan dilaksanakan berdasarkan pancasila dan berdasarkan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.

UU dan peraturan lainnya yang ada di Indonesia yang berkaitan dengan praktek keperawatan :
1. UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan
Bab II (tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum.
2. UU No. 6 tahun 1963 tentang tenaga kesehatan
UU ini merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960. UU ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, doter gigi dan apoteker. Tenaga perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana atau tenaga kesehatan dengan pendidikan rendah, termasuk bidan dan asisten farmasi dimana dalam menjalankan tugas dibawah pengawasan dokter, dokter gigi dan apoteker. Pada keadaan tertentu kepada tenaga pendidik rendah dapat diberikaqn kewenangan terbats untuk menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan langsung.
UU ini boleh dikatakan sudah using karena hanya mengklaripikasikan tenaga kesehatan secara dikotomis (tenaga sarjana dan bukan sarjana). UU ini juga tidak mengatur landasan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam UU ini juga belum tercantum berbagai jenis tenaga sarjana keperawatan seperti sekarang ini dan perawat ditempatkan pada posisi yang secara hukum tidak mempunyai tanggung jawab mandiri karena harus tergantung pada tenaga kesehatan lainnya.
3. UU kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang wajib keja paramedis
Pada pasal 2,ayat (3) dijelasakan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah wqajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun. Dalam pasal 3 dihelaskan bahwa selama bekerja pada pemerintah, tenaga kesehatan yang dimaksut pada pasal 2 memiliki kedudukan sebagain pegawai negeri sehingga peraturan-peraturan pegawai negeri juga diberlakukan terhadapnya. UU ini untuk saat ini sudah tidak sesuai dengan kemampuan pemerintah dalam mengangkat pegawai negeri. Penatalaksanaan wajib kerja juga tidak jelas dalam UU tersebut sebagai contoh bagai mana sisitem rekruitmen calon pesrta wajib kerja, apa sangsinya bila seseorang tidak menjalankaqn wajib kerja dll. Yang perlu diperhatikan dalam UU ini,lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk dokter, sehingga dari aspek propesionalisasian, perawat rasanya masih jauh dari kewenangan tanggung jawab terhadap pelayanannya sendiri.
4. SK Menkes No. 262/per/VII/1979 tahun 1979
Membedakan para medis menjadi dua golongan yaitu paramedic keperawatan (termasuk bidan) dan paramedic non keperawata. Dari aspek hukum, sartu hal yang perlu dicatat disini bahwa tenaga bidan tidak lagi terpisah tetapi juga termasuk kategori tenaga keperawatan.
5. Permenkes. No. 363/ Menkes/ per/XX/1980 tahun 1980
Pemerintah membuat suatu pernyataan yang jelas perbedaan antara tenaga keperawatan dan bidan. Bidan seperti halnya dokter, diizinkan mengadakan praktik swasta, sedangkan tenaga keperawatan secara resmi tidak diizinkan. Dokter dapat membuka praktik swasta untuk mengobati orang sakit dan bidan dapat menolong persalinan dan pelayanan KB. Peraturan ini boleh dikatakan kurang relevan atau adil bagi propesi keperawatan. Kita ketahuai Negara lain perawat diizinkan membuka praktik swasta. Dalam bidang kuratif banyak perawat harus menggantikan atau mengisi kekujrangan tenaga dokter untuk mengobati penyakit terutam dipuskesmas- puskesmas tetapi secara hukum hal tersebut tidak dilindungi terutama bagi perawat yang memperpanjang pelayanan dirumah. Bila memang secara resmi tidak diakui, maka seharusnya perawat dibebaskan dari pelayanan kuratif atau pengobatan untuk benar-benar melakuan nursing care.
6. SK Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 94/Menpan/ 1986,tanggal 4 Nopember 1989, tentang jabatan fungsional tenaga keperawatan dan system kredit poin.
Dalam system ini dijelaskan bahwa tenaga keperawatan dapat naik jabatannya atau naik pangkatnya setiap 2 tahun bila memenuhi angka kredit tertentu. Dalam SK ini, tenaga keperawatan yang dimaksud adalah : penyenang kesehatan, yang sudah mencapai golongan II/a, Pengatur Rawat/ Perawat Kesehatan/Bidan, Sarjana Muda/D III Keperawatan dan Sarjana/S I Keperawatan.
System ini menguntungkan perawat karena dapat naik pangkatnya dan tidak tergantung kepada pangkat/ golongan atasannya
7. UU kesehatan No. 23 tahun 1992
Merupakan UU yang banyak member kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik keperawatan professional karena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak pasien, kewenangan, maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk keperawatan.
Beberapa pernyataan UU kes. No. 23 Th. 1992 yang dapat dipakai sebagai acuan pembuatan UU praaktik keperawatan adalah :
a. Pasal 32 ayat 4
Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
b. Pasal 53 ayat I
Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesui dengan profesinya.
c. Pasal 53 ayat 2
Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.

 UNDANG-UNDANG YANG BERHUBUNGAN DENGAN KESEHATAN
1. Undang – Undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan
Pasal 32
(1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan keschatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
(2) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan.
(3) Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Pasal 50
(1) Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bcrsangkutan.
Pasal 53
(1) Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
(2) Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Pasal 54
(1) Terhadap tenaga keschatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian data melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
(2) Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kalalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
Pasal 55
(1) Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
2. PP no.32 tahun 1996 tentang kesehatan
Pasal 4
(1) Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri.
3. KepMenKes No.1239/2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan
Bab III
Pasal 8
(1) Perawat dapat melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan atau kelompok.
(2) Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
(3) Perawat dalam melaksanakan praktik perorangan / berkelompok harus memiliki SIIP.
Bab IV
Pasal 15
Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk :
(1) Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
(2) Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
(3) Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimanadimaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standart asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(4) Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter
Pasal 17
Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standar profesi.
Pasal 20
(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang / pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
(2) Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Undang - undang 38 tahun 2014 tentang keperawatan
pasal 1
1. Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu keluarga kelompok atau masyarakat
2. Perawat yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan
3. Sertipikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi perawat yang telah lulus uji kompetensi untuk melakukan keperawatan
Pasal 2
1.perikemanusiaan
2.nilai ilmiah
3.etika dan profesional
4.manfaat
5.perlindungan dan
6.kesehatan dan keselamatan klien
Pasal 3
1.meningkatkan mutu perawat
2.meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
Pasal 4 jenis perawat
1.jenis perawat terdiri atas : perawat profesi dan perawat vokasi
pasal 5 pendidikan keperawatan
1. Pendidikan tinggi keperawatan terdiri atas : pendidikan vokasi, pendidikan akademik dan pendidikan profesi
Pasal 6
1.pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf A paling rendah program diploma tingkat tiga
Pasal 7
1. program sarjana keperawatan dan magister keperawatan
pasal 17 registrasi , izin praktik dan registrasi ulang
Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh perawat, menteri dan konsil keperawatan
Pasal 18
1. Perawat yang menjalankan praktik keperawatan wajib memiliki STR
2. STR berlaku selama 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 tahun
Pasal 19 izin praktik
1. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPP
2.SIPP sebagimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten /kota tempat perawat menjalankan praktinya .
Pasal 20
1. SIPP hanya berlaku untuk satu tempat praktik
Pasal 29 tugas dan wewenang
1. Pemberi asuhan keperawatan
2.penyuluh dan konselor bagi klien
Pasal 30
1.melakukan pengkajian keperawatan secara holistik
2.menetapkan diagnosis
3.melaksanakan tindakan keperawatan
Pasal 36 hak kewajiban
1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan .
2.mempeoleh informasi yang jelas , dan jujur daroklien
Pasal 38 hak dan kewajiban klien
1.mendapatkan informasi yang benar jelas dan jujur tentang tindakan keperawatan yang aka diakukan
2.mendapatkan pelayanan dengan kode etik , standar pelayanan keperawatan , standra profesi dan standar prosedur
Pasal 41 organisasi profeai perawat
1.organisasi profesi perawat dibentuk sebagaimana ayat (1) wadah yangmenghimpunperawat secara nasional dan berbadan hukum
2.organisasi profesi perawat bertujuan untuk
  a) meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan
  b) mempersatukan dan memberdayakan perawat
Pasal 44 kolegium keperawatan
1.kolegium keperawatan merupakan badan otonom di dalam organisasi profesi keperawatan
2.kolegium keperawatan bertanggung jawab kepada organisasi profesi keperawatan
Pasal 47 konsil keperawatan
1. Untuk meningkatkan mutu praktik keperawatan dan untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada perawta dan masyarakat dibentuk konsil keperawatan
2.konsil keperawatan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan bagian dari konsil tenaga kesehatan indonesia
Pasal 53 pengembangan , pembinaan , dan pengawasan
1. Pengembangan praktik keperawatan brtujuan untuk mempertahankan keperawatan atau meningkatkan keprofesionalan perawat
2.pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan sebaimana ayat (1) ditempuh setelah menyelesaikan pendudikan keperawatan
Pasal 58 sanski administratif
1.teguran lisan
2.peringatan tertulis
3.denda administratif
4.pencabutan izin
Pasal 59 ketentuan peralihan
STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh perawat sebelum undang undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP berakhir .




Daftar Pustaka:
Undang-undang republik indonesia nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan
Askep Keperawatan Profesional
aspek-hukum-dan-regulasi-dalam-asuhan

Komentar

  1. Titanium Art by Tinko - Titanium Art
    The ford escape titanium for sale first tik-tik-tok guitar titanium hair trimmer guitar is a great guitar titanium chain to develop for Tinko, known as the T-Stacks, is titanium dioxide in food a guitar-shaped machine can titanium rings be resized that allows you to play

    BalasHapus

Posting Komentar